Diduga Pengedar Ekstasi, Dua Orang Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Diduga Pengedar Ekstasi, Dua Orang Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram
    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, (24/02/2024)

    Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga tindak pidana Narkotika di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Ampenan, Jumat (23/02/2024) sekitar pukul 01:00 Wita.

    Pengamanan terduga merupakan hasil penyelidikan anggota sat Resnarkoba Polresta Mataram setelah sebelumnya menerima informasi terkait adanya seseorang yang akan bertransaksi Narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Ampenan.

    “Saat dilokasi Tim melihat seseorang yang sama persis dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi menggunakan sepeda motor berhenti dipinggir jalan, kemudian tim langsung melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial VDPJA (35) tersebut, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu, (24/02/2024).

    Dari penggeledahan badan yang di lakukan di pinggir jalan tersebut (TKP I) ditemukan satu plastik klip yang berisikan sejumlah butir pil Ekstasi, selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah ruko di wilayah Batulayar (tempat tinggal terduga / TKP II).

    “Tim melakukan penggeledahan di dalam ruko tersebut (TKP II) dan mengamankan terduga lainnya (NTS / 36) serta menemukan plastik berisikan pil Ekstasi. Jadi total Ekstasi yang berhasil  diamankan adalah 117 1/2  butir.  Selain itu juga ditemukan satu kaleng ukuran sedang berisi biji dan daun Ganja kering serta satu buah bong yang tabung kacanya masih terpasang dan masih terlihat berisi padatan kristal yang diduga shabu.

    “Barang tersebut kemudian diamankan oleh tim opsnal sebagai Barang Bukti tindak Pidana, ”ucapnya.

    Kedua terduga ( VDPJA dan NTS ) beserta barang bukti hasil penggeledahan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan kami, ”jelasnya.

    Atas perbuatan tersebut, para terduga diancam pasal 114 dan/atau 111 dan/atau 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Curi Motor, Dua Residivis Dilumpuhkan...

    Artikel Berikutnya

    Paket Berisi 3000 Tramadol Berhasil Di Amankan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Curi Motor Di Maluk, Pelaku Tertangkap Tim Resmob Polresta Mataram Saat Hendak Transaksi di Mataram

    Ikuti Kami